oleh

BK Tunggu Laporan Resmi Dewan Nyabu

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tangerang telah melakukan rapat koordinasi, guna membahas persoalan pelanggaran etik yang dilakukan oknum dewan setempat.

 

Ya, oknum anggota DPRD tersebut berinisial Pb, anggota Komisii III DPRD Kota Tangerang. Dan, kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, atas kasus penyalahgunaan narkoba. ** Baca juga: Polisi Gelar Kasus Narkoba Oknum Anggota DPRD Kota Tangerang

 

“Kemarin kita sudah rapat bersama dengan anggota BK lainnya. Kesepakatannya adalah, kita akan menindaklanjuti persoalan itu lewat mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Yakni, menunggu adanya laporan tertulis, baik itu dari masyarakat perseorangan maupun kelembagaan,” kata Ade Lato, Anggota BK DPRD Kota Tangerang, saat dihubungi, Kamis (9/7/2015).

 

Ponjto Prayogo, anggota BK lainnya pun mengatakan hal yang sama, yakni sejauh ini pihaknya baru hanya bisa mempelajari perkembangan persoalan tersebut.

 

“Jadi mekanismenya, nanti surat dari masyarakat disampaikan ke sekretariat DPRD, lalu dari sekretariat diteruskan ke pimpinan. Dan, selanjutnya akan didisposisikan kepada BK. Ini sebagai landasan dasar hukum kami menindakanjuti persoalan itu,” ungkapnya.

 

Kita pun berharap, tambah poitisi asal Partai Gerindra ini, adanya keterangan resmi dari pihak partai yang bersangkutan.

 

Terpisah, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang, Gatot Wibowo, mengatakan bahwa yang terpenting adalah pihaknya saat ini telah melakukan langkah awal dengan mengambil sikap politik, yakni keputusan mengusulkan pemecatan terhadap yang bersangkutan.

 

Kendati demikian, pria yang pernah menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kota Tangerang ini pun menegaskan, bahwa seharusnya pihak BK DPRD setempat, dapat bertindak secara pro aktif, untuk menyikapi persoalan tersebut. ** Baca juga: Rano Klaim Mudik Gratis Tekan Angka Kecelakaan

 

“Keterangan resmi dari pihak kepolisian kan memang sudah digelar. Makanya kemarin kita langsung mengambil langkas tegas, yakni mengusulkan sanksi pemecatan. Nah, sekarang tinggal BK sebagai lembaga yang menegakkan kode etik di internal dewan, untuk mengambil langkah-langkah kongkrit, yang memang tertuang dalam mekanisme kode etik dewan,” pungkasnya.(ges)

Print Friendly, PDF & Email