oleh

Bisa Cairkan Dana Desa Kegiatan Fisik, DPMPD Ingatkan Pjs Netral di Pilkades

image_pdfimage_print

Kabar6- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan mengungkapkan, jabatan Kepala Desa saat ini sudah tidak lagi dijabat oleh Plh. Karena Pemda Pandeglang, sudah menetapkan Pjs Kades.

Diakui Doni, untuk kewenangan Pjs Kades dalam mengelola anggaran, Pjs juga bisa mencairkan semua Dana Desa untuk semua kegiatan. Mulai dari program fisik maupun non fisik. Karena kewenangan Pjs sama seperti Kepapa Desa definitif.

“Kalau dulu saat Plh tidak bisa mencairkan dana desa untuk kegiatan fisik. Hanya sebatas honorarium dan dana Pilkades saja. Tapi sekarang karena sudah dijabat Pjs, maka dana desa untuk kegiatan fisik bisa dicairkan oleh Pjs,” ungkap Sabtu (18/9/2021)

Namun, Kepala DPMPD Paneglang itu memberikan warning kepada para Pjs, agar dapat mengelola dana desa dengan sebaik – baiknya. Warning atau himbauan itu diberikan, karena berkaca pada tahun sebelumnya bajwa di Pandeglang ada beberapa Pjs Kades yang tersangkut kasua hukum.

“Kami sarankan Pjs Kades ini agar mengelola anggaran dalam pemerintahan desa dengan baik. Jangan sampai ada masalah jukum seperti tahun – tahun sebelumnya,” katanya.

Lanjut Doni, pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan para Camat di Pandeglang, untuk senantiasa mengawasi kinerja para Pjs Kades di wilayahnya masing – masing.

“Karena Camat lebih dekat dengan pemerintahan desa, maka kami juga koordinasi untuk sama – sama mengawal dan memantau kinerja Pjs Kades,” ujarnya.

Kewenangan Pjs Kades yang sudah ditetapkan sekarang ini tambah Doni, selain menjalankan roda pemerintahan desa dengan baik dan mengelola anggaran desa dengan baik pula. Pjs juga diwajibkan untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkades di masing – masing desa itu sendiri.

“Maka agar pelaksanaan Pilkades berjalan lancar, damai dan kondusif. Kami harapkan Pjs netral dalam Pilkades, artinya tidak berpihak pada salah satu calon,” tambahnya.

Diketahui, sebanyak 207 desa di Kabupaten Pandeglang, sekarang ini dijabat oleh Pejabat Sementara (Pjs), lantaran jabatan Kepala Desa di 207 desa tersebut sudah habis, dan akan segera mepangsungkan Pilkades.

**Baca juga: Tewaskan Tiga Orang, Dua Peracik Miras Oplosan di Pandeglang Ditangkap

Diketahui sebelumnya, saat jabatan Kades habis pada bulan Oktober 2021 lalu, sempat dijabat oleh pejbatan Pelaksana Harian (Plh) dalam mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Sekarang ini mas akerja Plh sudah usai, Pemda Pandeglang penetapan Pjs untuk menjabat di pemerintahan desa guna lancarnya roda pemerintahan di 207 desa tersebut.(aep)

Print Friendly, PDF & Email