oleh

Bioskop di Tangsel Boleh Buka Maksimal Penonton 50 Persen

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pastikan mulai perbolehkan industri hiburan bioskop beroperasi pada masa transisi pandemi Covid-19. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 melonggarkan sektor ekonomi agar pulih.

“Minggu ini sudah harus mulai,” kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie di Ciputat Timur, Rabu (15/9/2021).

Ia persilahkan pengelola hiburan bioskop untuk mengajuan operasional kepada Satgas Covid-19. Jika sudah tim akan melakukan verivikasi sekaligus simulasi.

“Tapi batasannya kurang lebih 50 persen dari kapasitas bioskop,” terang Benyamin.

Pengelola bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai, kapasitas maksimal 50 persen. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.

Benyamin menjelaskan, ketentuan dalam perpanjangan PPKM level 3 itu, tertuang dalam Surat edaran wali kota Tangsel, Nomor 443/3224 tentang Perpanjangan PPKM dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Dia melanjutkan, pada pelonggaran operasional bioskop di masa PPKM saat ini, sejumlah larangan juga mesti dipatuhi pengelola dan tamu pengunjung. Seperti larangan bagi anak usia 12 tahun kebawah, larangan makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop, sesuai aturan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

**Baca juga: Bioskop Masih Beroperasi, Dispar Tangsel Tambahi Aturan Untuk Pengelola

“Daftar perusahaan (bioskop) yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan,” ujar Benyamin.(yud)

Print Friendly, PDF & Email