oleh

Bintaro Jaya Klaim Sudah Menangi PK Ditingkat MA

image_pdfimage_print

Kabar6-PT Real Jaya Property (PT JRP)selaku pengembang kawasan Bintaro Jaya mengaku telah memenangkan kasus gugatan sengketa lahan. Lahan seluas 2080 meter persegi di Jalan Tegal Rotan Raya, Pondok Jaya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diakui telah sah sehingga dibangun Gedung Olahraga (GOR).

“Sebenarnya kita sudah menang di PK (Peninjauan Kembali),” ungkap Koordinator Legal Sengketa PT JRP, Parulian, ketika dihubungi kabar6.com melalui sambungan selularnya, Jum’at (30/8/2013).

Ia mengaku, pihaknya telah memenangkan gugatan lewat putusan lembaga tinggi negara penegak hukum mulai dari tingkat Pengadilan Negeri (PN) sampai ke Mahkamah Agung (MA).

Berkaitan dengan muncul kembali gugatan tersebut, terang Parulian, dirinya tidak mengerti. Padahal, perkara yang sudah digugat tidak boleh diajukan gugatan hukum kembali untuk perkara sama (nebis in idem).

“Saya tidak tahu kenapa bisa ada gugatan ulang. Padahal di MA sudah kalah dan ini seperti pengulangan saja, padahal pengulangan untuk perkara yang sama tidak dibolehkan,” terangnya.

Memang hal tersebut diakui merupakan hak hukum dari pihak penggugat dan PT JRP pun mempunyai hak hukum yang sama. Ketika ditanyakan apakah pihaknya akan melakukan perlawanan hukum.
“Kalau ada upaya mereka pasti kita akan ladeni,” jelas Parulian.

Seperti diberitakan, PT JRP Tbk selaku pengembang perumahan Bintaro Jaya digugat RM Punto Wibisono ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Apalagi diketahui, status kepemilikan lahan tersebut masih dalam proses PK di tingkat MA.

“Kalau mereka mengaku sudah menang PK di MA mana buktinya, coba tunjukan nomor suratnya,” tegas Kuasa Hukum Punto Wibisono, Sujudi Rekso Putranto SH.(yud)

Print Friendly, PDF & Email