oleh

Bila Direkomendasikan Panwaslu, KPU Kota Tangerang Siap PSU

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang menyatakan siap mengikuti apapun hasil rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang.

Ya, rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut Panwaslu Kota Tangerang atas laporan dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten di Kota Tangerang.**Baca juga: Dua Pelaku “Money Politic” Pilgub Banten Ditangkap.

“Sesuai aturan yang ada, rekomendasi dari Panwaslu wajib bagi KPUD menindaklanjuti, meskipun rapat pleno rekapitulasi suara sudah disahkan,” ujar Komisioner KPUD Kota Tangerang, Banani Bahrul kepada kabar6.com, Kamis (23/2/2017).**Baca juga: Dilaporkan, Ini 18 Kecurangan Pilgub Banten Ala Tim Rano-Embay.

Pihaknya pun telah siap, jika hasil rekomendasi nantinya mengharuskan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan rekapitulasi ulang.**Baca juga: Digeruduk Massa Rano-Embay, Begini Janji Ketua Panwaslu Tangerang .

“Ya, kami siap. Karena sesuai dengan aturan Perundang-undangan KPUD wajib menindak lanjutinya,” pungkasnya.(tia)

Print Friendly, PDF & Email