oleh

Bikin Resah Warga, Bandar Judi Pakong Ditangkap Polsek Mauk

image_pdfimage_print

Kabar6-Anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mauk mengamankan seorang pria yang diduga sebagai penjual nomor judi pakong di Kampung Santri Sabrang, RT 019 RW 005, Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Minggu, (12/8/2018).

Kapolsek Mauk AKP Teguh Kuslantoro mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan dari salah seorang warga Kampung Santri Sabrang yang merasa resah dengan adanya judi jenis pakong di kampungnya.

“Kemarin sore kami terima laporan adanya judi pakong di Kampung Santri Sabrang dan malamnya langsung kami lakukan penyelidikan,” kata Teguh saat menghubungi Kabar6.com, Senin, (13/8/2018).

Teguh menambahkan, pada saat anggota Reskrim Polsek Mauk melakukan penyelidikan, didapati seorang pria berinisial AMR (35) sedang menjual nomor judi. Pada saat digeledah, didapati satu unit handphone, selembar kertas nomor judi dan uang tunai sebesar Rp 218 ribu.

“Saat diperiksa kami dapatkan beberapa barang bukti, lalu yang bersangkutan langsung kami bawa ke kantor,” paparnya.**Baca Juga: Polresta Tangerang Kembalikan Sisa Anggaran Pengamanan Pilkada.

Selanjutnya, AMR beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Mauk guna penyidikan lebih lanjut.(Vero)

Print Friendly, PDF & Email