Penertiban dilakukan, menyusul aktivitas pedagang yang sudah sampai ke bahu jalan, hingga menghambat arus lalu lintas dilokasi. **Baca juga: Buruh PT SKI Geruduk Disnakertrans Tangerang.
Camat Cikupa, Drs Hendar Herawan, MM mengatakan, penertiban itu merupakan kegiatan rutin bulanan. Para PKL melanggar Perda Nomor 20Â Tahun 2004, Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Sedianya, Camat menyebut bila pihaknya sudah melakukan sosialisasi sebelumnya. Namun, karena tidak diindahkan oleh PKL, makanya langkah penertiban pun ditempuh. **Baca juga: Pekerja Rekanan PLN Tewas Terjatuh di GOR Tangerang.
“Total ada 15 lapak PKL yang ditertibkan, mulai dari depan SDNÂ II Cikupa Sampai pangkalan ojeg Desa Cikupa,” ujar Hendar lagi.(hms/tom migran)