oleh

Biaya Uji KIR Kendaraan dan Retribusi Terminal di Lebak Dihapus

image_pdfimage_print

Kabar6-Uji kendaraan bermotor atau uji KIR di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak tidak lagi dikenakan biaya alias gratis.

Peniadaan biaya uji KIR tersebut sehubungan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Pemda (HKPD) dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Mulai 2 Januari 2024 retribusi untuk pengujian kendaraan bermotor (PKB) angkutan umum dan barang ditiadakan,” kata Kabid Keselamatan Lalu Lintas Dishun Lebak, Abdurazak kepada Kabar6.com, Selasa (9/1/2024).

Menurut Abdurazak, kebijakan penghapusan biaya uji KIR kendaraan bermotor bertujuan memberikan kemudahan dan keringanan masyarakat.

Akan tetapi, meski sudah gratis, belum ada peningkatan yang signifikan pada jumlah masyarakat pemohon KIR.

“Tidak jauh beda, sama seperti sebelumnya di angka 10 sampai 15 kendaraan. Memang kesadaran masyarakat yang masih rendah untuk mengecek apakah kendaraannya laik jalan atau tidak,” jelas Abdurazak.

“Kami berharap peniadaan retribusi KIR bisa benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan kendaraan. Daftarnya juga mudah, bisa online atau datang langsung dengan menyiapkan dokumen kendaraannya,” sambung dia.

**Baca Juga: Titik Baru, Komplek Namara dan Orchid di Pamulang Tiga Hari Terendam Banjir

Kepala Bidang Angkutan Terminal dan Perparkiran Dishub Lebak Asep Topik Hidayat menambahkan, penghapusan retribusi terminal sudah diberitahukan ke masyarakat.

“Sudah, peniadaan retribusi ini sudah lama kami sosialisasikan dan diinformasikan ke masyarakat. Jadi yang ada hanya retribusi sewa kios di dalam terminal saja,” ucap Asep.

Asep menyebut, terdapat 6 terminal di wilayah Lebak yang dipungut retribusi. Dari enam terminal itu, target menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun lalu sebesar Rp396 juta.

“Terminal Aweh, Terminal Kalijaga, Terminal Curug, Terminal Bayah, Terminal Cikotok dan Termibal Malingping. Semuanya terminal non bus,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email