oleh

BIAK Laporkan Dugaan Korupsi Bedah Rumah di Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Independen Anti Korupsi (BIAK), secara resmi melaporkan dugaan korupsi bedah rumah di Desa Pasanggarahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa.

Proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebesar Rp2,1 miliar yang digelontorkan Kementrian Perumahan Rakyat pada tahun 2014 untuk pembagunan 276 unit rumah kumuh di wilayah itu, ditengarai banyak penyimpangan.

Sekretaris Jenderal LSM BIAK, Abdul Rafik mengatakan, pihaknya banyak menemukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek bedah rumah kumuh tersebut. Temuan itu, diperoleh para penggiat antikorupsi ini saat melakukan investigasi langsung ke sejumlah penerima bantuan.

“Kami, sangat prihatin atas banyaknya penyimpangan yang terjadi di proyek bedah rumah kumuh ini,” ungkap pria yang akrab disapa Opik ini kepada Kabar6.com, Senin (6/10/2014).

Dijelaskan Opik, para pelaksana proyek bedah rumah kumuh untuk warga miskin diantaranya, Pjs. Kepala Desa Pasanggrahan, Ketua Tim Pendamping Masyarakat (TPM) Desa Pasanggrahan, Tim Pengawas dari Dinas Cipta Karya Kabupaten Tangerang dan Pemilik Toko Bangunan Putra Sulung, disinyalir telah mengelabui warga penerima bantuan.

Pasalnya, penerima bantuan tak pernah mengetahui berapa besaran bantuan yang mereka terima. Dan, parahnya lagi warga hanya diberikan selembar nota bon kosong dari toko bangunan yang ditunjuk TPM, tanpa menuliskan nominal harga barang yang dikirim.

“Penerima bantuan gak diberitau  berapa jumlah bantuan itu. Mereka hanya disuruh tanda tangan bon kosong,” katanya.

Disamping itu, kata Opik, kualitas bahan material yang dikirim tersebut, juga tidak sesuai dengan spek yang ditentukan. Semestinya, nilai bantuan yang diterima oleh penerima bantuan itu sebesar Rp7,5 juta perunit rumah kumuh. **Baca juga: Warga Tolak Penutupan Pintu M1 Bandara Soetta.

“Namun, kenyataan yang terjadi di lapangan, warga hanya menerima sebesar Rp3 juta hingga Rp4 juta rupiah saja. Untuk itu, saya minta kepihak penegak hukum (Kejari Tigaraksa- red), agar mengusut tuntas kasus ini,” tandasnya.(agm/din)

 

Print Friendly, PDF & Email