oleh

BIAK Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Proyek GIPTI

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang didesak agar segera mengambil tindakan tegas dengan membongkar dan menghentikan seluruh aktivitas di proyek Galeri Ilmu Pengetahuan dan Inovasi (GIPTI) yang berlokasi di kawasan Pagedangan.

Pasalnya, proyek yang didanai PT Sinar Mas Land melalui Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggungjawab sosial perusahaan ini sudah dipastikan tidak mengantongi perijinan apapun.

Ketua Barisan Independen Anti Korupsi (BIAK) Abdul Rafid mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang agar membongkar dan menghentikan seluruh kegiatan di proyek yang berdiri diatas lahan 15 hektar tersebut.

Diketahui, proses pembangunan proyek yang sedari awal ditentang warga perumahan Bumi Pusipiptek Asri, karena diduga menutup akses jalan lintas di kawasan hunian warga berjumlah 800 Kepala Keluarga itu, saat ini dipastikan hampir rampung dikerjakan.

kabar6.com
Proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI) di Pagedangan, Kabupaten Tangerang.(din)

“Besok kami layangkan surat resmi, mendesak Satpol PP untuk segera membongkar dan menghentikan seluruh kegiatan di proyek itu,” ungkap Opik, sapaan karibnya, kepada Kabar6.com, Minggu (7/6/2020).

Pemerintah daerah, kata dia, harus menegakkan aturan dengan seadil-adilnya. Ketika hal itu memang ditemukan benar-benar melanggar, seyogyanya harus diberi sanksi dengan tegas.

Apalagi, proyek triple helix dibidang tekonlogi digital yang melibatkan pemerintah, swasta dan universitas ini sudah jelas-jelas telah melanggar hukum alias ilegal.**Baca juga: Soal Proyek GIPTI, Sinar Mas Land: Kami Hanya Salurkan CSR.

“Nah, proyek ini kan ilegal dan tidak punya ijin apapun, kenapa tidak dibongkar dan malah terkesan dibiarkan berjalan terus. Harus adil dong, jangan tumpul keatas tajam kebawah,” katanya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email