oleh

BIAK Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Walikota Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Barisan Independen Antikorupsi (BIAK), resmi melayangkan surat pemberitahuan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), terkait rencana aksi unjukrasa damai di kantor Kejaksaan Agung yang bakal digelar pada Kamis, 27 Februari 2020 mendatang.

“Hari ini, surat pemberitahuan aksi sudah kami antar ke Mabes Polri,” ungkap Ketua BIAK, Abdul Rafid, kepada Kabar6.com, Kamis (20/2/2020).

Menurut Opik, sapaan karibnya, aksi unjukrasa di “Gedung Bunder” itu dilakukan guna mendorong Jaksa Agung, agar mengambilalih perkara korupsi penjualan aset negara yang diduga kuat melibatkan Walikota Serang H. Syafrudin.

Pasalnya, penanganan perkara korupsi penjualan tanah bengkok seluas 8.200 meter persegi di Kampung Batok Bali, Kelurahan/ Serang, Kota Serang yang bergulir selama hampir empat tahun di Kejaksaan Negeri Serang- Banten tersebut, praktis terhenti tanpa ada kepastian hukum.

H. Syafrudin, terduga otak intelektual dalam kasus penjualan aset negara yang merugikan negara sebesar Rp2,3 miliar itu hingga kini masih bebas menjalankan aktivitasnya sebagai Walikota Serang.**Baca juga: Dorong Kasus Korupsi Walikota Serang, LSM Biak Bakal Geruduk Kejagung.

“Karena proses penanganan kasus itu di Kejari Serang tak jelas, maka kami desak Jaksa Agung untuk ambil alih,” tegasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email