oleh

BIAK Demo Di Kejagung Soal Tanah Batok Bali, Walkot Safrudin: Terserah

image_pdfimage_print

Kabar6-Ratusan massa aksi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Independen Anti Korupsi (BIAK) mendatangi Kantor Kejaksaan Agung RI, Kamis (27/2/2020).

Mereka mendesak Kejagung untuk segera bisa mengusut tuntas atas dugaan pengalihan aset negara, berupa tanah bengkok seluas 8.200 meter persegi yang berlokasi di Kampung Batok Bali, Kelurahan/ Kecamatan Serang, Kota Serang, yang diduga ikut melibatkan nama Walikota Serang, Safrudin yang saat ini masih menjabat.

Menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan masa aksi LSM BIAK di Kejagung tersebut, Walikota Serang, Safrudin mengaku tidak mempersoalkannya.

“Ya itu terserahlah, biarin aja,” terang Safrudin, kepada wartawan usai menghadiri Coffe Morning bersama media dan DPUPR dan DPRPKP Kota Serang, kamis (27/2/2020).

Dirinya juga membenarkan jika tanah bengkok seluas 8.200 meter persegi yang berlokasi di Kampung Batok Bali, Kelurahan/ Kecamatan Serang, Kota Serang adalah milik Pemerintah Kota Serang dan telah disertifikatkan.

“Bukan pengadaan lahan itu mah, Itu memang lahan Pemkot, udah sertifikat Pemkot itu,” tegasnya.

Saat disinggung mengenai adanya dugaan keterlibatan dirinya pada upaya pengalihan tanah bengkok tersebut yang sebelumnya telah menjerat dua tersangka nama lainnya, kembali Safrudin menegaskan tanah batok Bali benar adalah milik Pemkot Serang, tidak ada upaya sebelumnya untuk pembebasannya.

“Pengadaan apa nih? Oh itu mah bukan pembebasan lahan, bukan pengadaan lahan itu mah, memang lahan Pemkot,” pungkasnya sambil bergegas menuju kendaraannya.**Baca juga: LSM BIAK Desak Kejagung RI Copot Kajari Serang & Kajati Banten.

Sementara itu, Kasi Pidsus kejari Kota Serang, Sultan Donna Sitohang belum bisa dimintai keterangannya, melalui petugas jaga di Kejari Serang, M. Solihin mengatakan Kasi Pidsus sedang tidak ada diruangan. Dihubungi melalui HP nya, Kasipidsus juga belum diangkat.(Den)

Print Friendly, PDF & Email