oleh

Biadab! Wanita Brasil Ini Potong Perut Seorang Teman yang Hamil dan Ambil Bayinya

image_pdfimage_print

Kabar6-Perbuatan yang dilakukan Rosalba Maria Grime (27) sungguh sangat biadab. Bayangkan saja, Grime memukuli temannya, Flavia Godinho Mafra (24), yang sedang dalam kondisi hamil dengan menggunakan batu bata di Canelinha, Brasil.

Sadisnya lagi, melansir Dailystar, Grime memotong perut Mafra dan mengambil bayi di dalamnya. Dalam sidang pengadilan, terungkap bahwa Grime merencanakan kejahatan dan telah mempelajari cara mengeluarkan anak yang belum lahir dari rahim ibu, serta meneliti bagaimana mensimulasikan persalinan.

Menurut terdakwa, dia membawa korban yang bekerja sebagai seorang guru ke sebuah tempat. Di sana terdapat batu bata untuk memukul kepala Mafra yang sedang hamil 36 minggu itu beberapa kali.

Pemeriksan post-mortem menunjukkan, korban tewas karena pendarahan setelah perutnya dipotong dengan pisau dan bayinya yang belum lahir dikeluarkan dari rahim. Setelah itu, tubuh Mafra dibuang ke tempat pembakaran. ** Baca juga: Polisi Belanda Tangkap Seorang Pria yang Jual Virus Corona Lewat Internet

Usai membunuh, Grime pergi bersama pasangannya ke rumah sakit dan memberi tahu staf bahwa dia baru saja melahirkan. Namun, staf rumah sakit curiga dan menelepon polisi. Awalnya, sang kekasih ikut dicurigai terlibat dalam pembunuhan itu, tetapi kemudian dibebaskan pada Juli lalu.

Jaksa pada saat itu menyimpulkan, kekasih Grime benar-benar mengira wanita itu hamil, dan tidak mengetahui aksi pembunuhan itu. Pada persidangan yang berlangsung 15 jam, Grime dinyatakan bersalah atas pembunuhan berat, percobaan pembunuhan bayi, penyembunyian mayat, menghalangi keadilan, penculikan anak di bawah umur dan menghilangkan hak-hak bayi yang baru lahir.

Pengadilan di kota Tijucas, negara bagian Santa Catarina, Brasil, memvonis Grime dengan hukuman 56 tahun 10 bulan penjara. Jaksa Alexandre Cart Muniz mengomentari keputusan juri, yang mengikuti pemahaman Kementerian Publik dan menganggap terdakwa sepenuhnya sadar akan tindakan itu dan mampu secara mental untuk dihukum atas kejahatannya.

“Ini adalah hasil pekerjaan yang dilakukan Kementerian Umum, bersama dengan Polisi Sipil, dan kami dapat menunjukkan tidak hanya masalah materialitas dan kepenulisan, yang menurut saya tidak kontroversial,” kata Jaksa Muniz.

Ditambahkan, “Tetapi juga untuk mengidentifikasi, bahkan di pihak IGP yang melakukan pekerjaan yang sangat baik dalam menyiapkan laporan kesehatan mental, bahwa dia memiliki kapasitas penuh untuk memahami sifat ilegal dari fakta dan juga memiliki kendali atas tindakannya.”

Sementara itu, pengacara tersangka diyakini akan mengajukan banding atas hukuman tersebut.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email