oleh

Besok, Stasiun Daru Mulai Batasi Penumpang

image_pdfimage_print

Kabar6-Besok, terhitung mulai Selasa (24/9/2013), pihak Satasiun Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang akan mulai memberlakukan ketentuan Undang-undang No 23 tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perhubungan RI, No. 691 Tahun 2011, tentang pembatasan jumlah penumpang.

Pembatasan itu bertujuan untuk menjaga keselamatan penumpang dengan mengantisipasi membludaknya penumpang yang naik diatas gerbong kereta api.

Demikian dikatakan Seksi Pengawasan dan Operasi Stasiun Daru, Yuskal, Senin (23/9/2013). “Kita bukan mau membatasi jumlah penumpang. Sebenarnya yang dilarang itu penumpang yang naik ke atas gerbong kereta,” ujar Yuskal.

Terkait adanya pembatasan jumlah tiket yang hanya 100 lembar, Yuskal menjelaskan, jumlah tersebut juga akan dibeck up oleh tiket online.

“Jadi, yang kita batasi adalah jumlah penumpang dalam satu gerbong, maksimal 150 orang. Tapi, jumlah gerbong pada Kereta Rel Diesel (KRD) ada 7 buah,” ujarnya.

Diketahui, ratusan penumpang KRD melakukan aksi protes di Stasiun Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Senin (23/9/2013) pagi.

Protes tersebut terkait dengan adanya pembatasan penumpang KRD sesuai SK Menteri Perhubungan RI, No. 691 Tahun 2011, yang membatasi kapasitas penumpang hingga 150 persen.(Juke/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email