oleh

Besok, PSU di TPS 28 Paku Jaya Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten merekomendasikan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di dua titik wilayah di Tangerang. Dari dua daerah yang ditunjuk, satu diantaranya berada di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangsel, Engelhartia Bhayangkara, mengatakan, PSU harus kembali dilaksanakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 di Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara.

Alasannya, Ketua Panitia Pemungutan Suara setempat telah lengah sehingga ada pemilih siluman masuk. “Ini karena kecerobohan KPPS,” ungkap Engel kepada kabar6.com lewat sambungan selularnya, Selasa (15/7/2014).

Pada TPS yang terdiri dari RT 01 hingga 04 RW 011 itu terpaksa harus PSU karena kemasukan pemilih dari luar warga Kota Tangsel yang tanpa mengantongi formulir A5. TPS itu dinilai tidak mematuhi aturan pemilihan pelaksanaan Pilpres 2014, maka PSU harus kembali digelar. **Baca juga: Airin: Konflik di Palestina Tragedi Kemanusiaan.

Sesuai aturan di Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) menyatakan, PSU dilakukan paling lambat 10 hari setelah pilpres dilaksanakan. **Baca juga: Pemkot Tangerang Waspadai Peredaran Daging Celeng.

“Setelah dilakukan pencermatan ada pemilih tidak punya formulir A5 ikut nyoblos, jumlahnya berapa kita kurang tahu. Padahal ada Ketua Banwaslu Banten yang menyaksikan langsung (Pramono U Tantowi),” terang Engel.(yud)

Print Friendly, PDF & Email