oleh

Besok, Perda Penambahan Modal Bank Banten Disahkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD setempat segera mengesahkan peraturan daerah (Perda) tentang penambahan modal untuk Bank Banten. Tanpa payung hukum perubahan penyertaan modal Bank Banten kucuran dana tidak bisa cair.

“Besok pagi pleno dulu, siang paripurna. Penambahan Rp 1,551 triliun. Besok itu juga ada Peripurna KUA-PPAS, dengan ditandatanganinya Perda itu sebagai dasar pembahasan ditandatanganinya KUA-PPAS. Kalau Perdanya tidak ditandatangani dulu, apa dasarnya pembahasannya penyertaannya di perubahan ini?,” kata Ketua Komisi III DPRD Banten, Gembong R Sumedi kepada Kabar6.com, Senin (20/7/2020).

Gembong mengatakan, nantinya anggaran yang akan disuntikan kepada Bank Banten akan dilakukan secara penuh pada APBD-P Provinsi Banten 2020 ini, hasil dana yang terkumpul dari Silpa tahun 2019 kemarin dan dana-dana lainnya yang tidak terpakai pada APBD murni Provinsi Banten tahun 2020.

“Paling nyisir-nyisir dari anggaran tahun kemarin dan anggaran covid-19 yang tidak terpakai. Tidak ada anggaran lagi, pemasukan juga kurang. Hasil nyisir masukin kesitu,” katanya.

**Baca juga: Penyertaan Modal Rp 2 Triliun ke Bank Banten Masih Digodok.

Meski begitu, pihaknya belum bisa menjawab terkait catatan Raperda penyertaan modal Bank Banten oleh pihak Kemendagri sebelum nantinya disahkan oleh DPRD Banten.

“Hari ini masih dievaluasi. Paling juga catatan tidak banyak,” tandasnya, seraya optimis pada hari besok Raperda penyertaan modal bisa langusng disahkan meski ada catatan dari pihak Kemendagri.(Den)

Print Friendly, PDF & Email