oleh

Besok, Minimarket Sevel di Kecamatan Pamulang Disegel

image_pdfimage_print

Kabar6-Minimarket Seven Eleven (Sevel) yang baru beroperasi dua minggu di Perempatan Gaplek, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Rencananya, besok bangunan Sevel akan disegel karena dinilai telah melanggar Peraturan Daerah Tangsel Nomor 14 Tahun 2011 tentang IMB.

“Bangunan itu tidak memiliki IMB sehingga BP2T mengeluarkan Surat Pemberhentian Pelaksanaan Pembangunan Bangunan (SP4B) dan melakukan penyetopan sejak hari ini,” kata Kepala Bidang Pengawasan Perizinan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Haris J Prawira, Senin (22/7/2013).

Haris menegaskan, bangunan Sevel tidak memiliki IMB dan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), sehingga BP2T memberikan surat penyetopan pekerjaan hingga pihak minimarket mengurus izin.

“Pihak Sevel sudah kami panggil dan dibuatkan BAP-nya untuk tidak membangun dan segera mengurus izinnya,” ujar Haris.

Selanjutnya, kata Haris, masalah minimarket tersebut merupakan tugas Satpol PP untuk melakukan penyetopan dan penyegelan.

Sementara itu, Kasat Pol PP Sukanta mengatakan, pihaknya akan menutup minimarket Sevel dikarenakan tidak memiliki izin.

“Besok, Selasa (23/7/2013), kami akan menyegel minimarket tersebut, karena sebelumnya pihak Satpol PP sudah memberikan surat teguran namun masih membandel membuka,” jelasnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, hingga Senin (22/7/2013) malam, belum terlihat adanya papan segel di minimarket Sevel yang terletak di Perempatan Gaplek. Bahkan, minimarket bermasalah ini masih beroperasional.(turnya)

Print Friendly, PDF & Email