Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, pada Selasa (12/8/2014) besok, akan melimpahkan kasus yang melibatkan tersangka Chemy Watulingas Alias Samuel (49), selaku pemilik panti tersebut ke Pengadilan Negeri Tangserang.
“Besok, kasusnya kami limpahkan ke PN Tangerang untuk di disidangkan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tigaraksa, Rustandi Gustiwirya, kepada Kabar6.com, Senin (11/8/2014).
Menurut Rustandi, pihaknya telah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjumlah lima orang untuk melakukan penuntutan atas kasus kejahatan yang menimpa 32 anak di panti sosial milik tersangka Samuel.
Kelima JPU itu diantaranya, Agus Suhartono, Imam Cahyono, Zulaika Nurdiana, Taufik Hidayat dan Rans Fismy. “Ada 5 orang tim JPU yang sudah disiapkan untuk menuntut tersangka di persidangan nanti,” ujarnya.
Ditegaskannya, tersangka Samuel dijerat dengan Pasal berlapis yakni, Pasal 81, 82, 80, 77 Undang-undang Nomor 23/2002, tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. **Baca juga: Anak Panti Asuhan Samuel`s Home Diduga Diperkosa.
Sedangkan, untuk ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda minimal Rp60 juta hingga Rp300 juta. “Kami berharap persidangannya, berjalan dengan lancar dan sukses,” katanya.(agm/din)