oleh

Besok, Kasus Mutilasi Janda Hamil di Cikupa Mulai Disidangkan

image_pdfimage_print
Agus, pelaku mutilasi saat melakukan pra rekonstruksi.(shy)

Kabar6-Kasus mutilasi janda cantik Nur Astiah alias Nuri di bilangan Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu, akan mulai disidangkan di Pengadilan Negri (PN) Tangerang, Selasa (13/9/2016).

Sedangkan dua terdakwa pelaku mutilasi yang akan menjalani persidangan adalah Kusmayadi alias Agus serta Rifriadi Gusmandala alias Erik.

Kusmayadi alias Agus merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut, sedangkan Rifriadi Gusmandala alias Erik, yang tak lain adalah rekan Agus, sedianya turut membantu membuang potongan tubuh korban.

“Ya, besok akan dilakukan sidang yang dilaksanakan di PN Tangerang,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, Senin (12/9/2016).

Diketahui, berkas kasus tersebut telah diserahkan pada akhir Juni 2016, dilanjutkan penyerahan barang bukti pada Agustus lalu. Dan, saat ini kedua terdakwa menjadi tahanan titipan di Rutan Klas 1 Tangerang, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.**Baca juga: Pakar Psikologi Forensik: Pelaku Mutilasi Wanita di Cikupa Orang Sehat.

Kedua terdakwa dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 340, Pasal 338, Pasal 118, Jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, menghilangkan mayat serta, potongan-potongan tubuh mayat korban dengan ancamannya hukuman mati.**Baca juga: Pemutilasi Wanita Hamil di Tangerang Terancam Hukuman Mati.

Seperti yang diketahui, Nur Astiah alias Nuri ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan pada 14 April 2016 lalu. Perempuan yang diketahui tengah hamil tujuh bulan itu tewas dimutilasi di kontrakan milik H. Malik kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.(Shy)

Print Friendly, PDF & Email