oleh

Besok, BPTJ Sosialisasikan Payung Hukum Transportasi Online

image_pdfimage_print
Soeharto saat acara diskusi Musrenbang RKPD Kota Tangerang.(tia)
Soeharto saat acara diskusi Musrenbang RKPD Kota Tangerang.(dina)

Kabar6-Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan menggelar diskusi terkait sosialisasi Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 yang akan menjadi payung hukum transportasi online.

Hal ini menyusul adanya revisi Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengakomodasi kedudukan transportasi online sebagai angkutan umum.

“Ya, PM (Peraturan Menteri, red) tersebut sudah direvisi dan akan kami sosialisasikan kepada para stakeholder se Jabodetabek, yaitu Pemerintah Daerah, Organda dan sebagainya di Mercure Convention Center, Ancol, Jakarta Utara besok (24/3/2017),” ujar Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPTJ, Suharto usai menghadiri Musrenbang tingkat Kota Tangerang, Kamis (23/3/2017).

Menurutnya, dalam PM ada beberapa poin yang direvisi dan harus sudah harus mulai berjalan pada 1 April 2017 mendatang. ** Baca juga: SMA Negeri 7 Tangsel Cemas UNBK Listrik Padam

“Makanya, nanti kami akan diskusikan dulu dengan para stakeholder terkait mengenai aturan yang menjadi payung hukum agar tidak ada kesalahpahaman lagi. Disana sudah ditetapkan tarif batas bawah dan atas, dan sebagainya,” pungkasnya.(tia)

Print Friendly, PDF & Email