oleh

17 Agustus, 48 Napi Korupsi Akan Dapat Remisi

image_pdfimage_print

Kabar6- Pada HUT RI ke 67 Jumat (17/8) ,  121 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Banten akan bebas.Napi tersebut bebas setelah hukumannya dikurangi karena mendapat remisi atau potongan masa penahanan pada perayaan Hari Kemerdekaan itu.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Haviluddin, Rabu (8/7), mengatakan, dari 6.658 penghuni LP dan Rutan di Banten, sebanyak 2.905 napi diusulkan mendapatkan remisi pada 1 Agustus 2012.

“Dari jumlah napi tersebut , 121 napi kita usulkan mendapat remisi dan langsung bebas, 2.751 napi diusulkan mendapat remisi tapi tidak bebas pada 17 Agustus, dan 33 napi diusulkan mendapat remisi tambahan,” kata Haviluddin.

Lanjut Haviludin, jumlah napi yang diusulkan mendapat remisi masih bisa bertambah karena kemungkinan masih ada napi yang perkaranya putus sebelum 17 Agustus. “Batasnya sampai tanggal 16 Agustus, kalau tanggal 16 masih ada kita usahakan dimasukin. Hambatannya cuma  pada pengiriman surat petikan putusannya dari pengadilan,” ungkapnya.

Napi yang mendapat remisi, termasuk napi kasus korupsi dan narkotika. “Iya napi kasus korupsi, narkotika dan kasus trans nasional lainnya. Hanya saja berbeda, kalau yang kasus biasa diusulkannya ke kanwil, sedangkan yang kasus korupsi dan lainnya diusulkannya ke Menteri Hukum dan Ham,” tegasnya.

Haviluddin menyebutkan jumlah napi dan tahanan kasus korupsi yang diusulkan mendapat remisi 48 orang, sedangkan napi dan tahanan kasus narkoba sebanyak 3.602 orang. “Pemberian remisi bagi napi dan tahanan kasus korupsi dan narkoba itu berdasarkan PP No 28/2006,” jelasnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Imam Santoso menambahkan bahwa pemberian remisi tersebut selain dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani, juga berdasarkan penilaian prilaku napi selama menjalani masa hukuman. “Napi yang berkelakukan baik dapat remisi, kalau yang tidak baik, tidak dapat. Secara simbolis pemberian remisi akan dilakukan oleh Gubernur Banten di LP Serang,” katanya.(PK/sak)

 

Print Friendly, PDF & Email