oleh

Bertani Ganja Ala Alban, Berakhir di Jeruji Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Jangan pernah “main-main” dengan yang namanya narkoba. Karena akibatnya bisa sangat fatal. Selain merusak kesehatan, juga penggunanya bisa berurusan dengan hukum. Ancamannya tidak main-main, bisa sampai hukuman mati.

Di Tangerang, sanksi berat dari narkoba juga harus diterima M. Ayatullah Albanna alias Alban (25). Gara-gara ulahnya yang nekat bertani ganja meski masih kecil-kecilan, pemuda ini harus berurusan dengan polisi dan terancam hukuman seumur hidup.

Ya, lulusan fakultas Ekonomi berijazah Diploma 3 pada salah satu perguruan tinggi di Tangerang itu, disergap petugas Satuan Narkoba Polres Metropolitan Tangerang dirumahnya di RT 04/09, Kelurahan Karawaci, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Bersamanya, turut diamankan 14 buah pot berisi pohon ganja berukuran sedang hasil pertaniannya.

Kepada Kabar6.com, Sabtu (1/11/2014), pemuda yang akrab disapa Alban itu secara blak-balakan membuka cerita dibalik aktivitasnya bertani pohon haram ganja. 

Diakuinya, teknik menanam ganja dapat dari seminar keanggotan di organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN). Sedianya, Alban sudah enam sesi mengikuti seminar LGN dalam kurun waktu satu tahun, yaitu sejak tahun 2013 lalu di beberapa kota di pulau Jawa.

Salah satu lokasi yang kerap dijadikan tempat pertemuan adalah di Rumah Hijau LGN, Pulau Situ Gintung 3, Jalan Kertamukti Pisangan Raya, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Seminar itu berisi pembekalan mengenai pengetahuan tanaman ganja yang diyakini dapat dijadikan sebagai obat penyembuh penyakit kanker dan penyakit lainnya,” ujarnya.

Dan, kata Alban, semua anggota yang mengikuti seminar di sertakan dalam program riset penanaman, pencarian bibit unggul, pengolahan ganja konsumsi dan pengobatan.

“Kita melakukannya secara gotong-royong. dan, kita bersama-sama berupaya melegalkan ganja di Indonesia,” ungkapnya.

Sementara, Kapolres Metropolitan Tangerang, Kombes Pol Agus Pranoto mengatakan, kasus Alban berawal dari informasi masyarakat, yang resah dengan aktivitasnya bertani ganja. Petugas kemudian menindaklanjuti laporan itu dan meringkus Alban.

“Alban kami ringkus di rumahnya beberapa hari lalu. Saat dilakukan penggeledahan, kami temukan  empat belas buah pot berisi pohon ganja. Sebagian pot disembunyikan di rumah pelaku, sebagian lainnya disembunyikan di belakang Taman Kanak-kanak, yang  lokasinya bersebelahan dengan rumah pelaku,” ujar Kapolres, Sabtu (1/11/2014).

Saat ini, kata Kapolres, Alban masih diperiksa intensif di Mapolres. Polisi curiga, Alban memiliki sindikat yang memang beraktivitas mengembang biakkan pohon ganja. “Makanya, kami masih terus berupaya menggali informasi dari pelaku,” ujar Kapolres lagi.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Metropolitan Tangerang, Kompol Juang Andi mengatakan, dari hasil pemeriksaan Alban mengaku bila aktivitasnya itu berawal setelah dia mendapatkan tiga batang pohon ganja yang masih kecil dari organisasi tempatnya bernaung, LGN.

Pohon ganja itu kemudian dirawat sampai lumayan besar. Setelah bercabang, kemudian dikembangbiakkan dengan cara di stek. Pengembangbiakan ala Alban itu kiranya cukup berhasil. Buktinya, dari 3 pohon ganja, kini sudah berkembang menjadi 14 pohon.

“Alban mengaku sudah enam bulan menanam dan mengembangbiakkan pohon ganja tersebut.

Rencananya, daun ganja tersebut nantinya akan diolah lagi hingga menjadi cairan dan akan digunakan untuk mengobati penyakit epilepsi,” ujar Juang mengutip pengakuan Alban.

Namun demikian, Juang sendiri mengaku tidak sepenuhnya percaya dengan pengakuan Alban. Itu mengingat adanya sejumlah keanehan dalam proses pengembangbiakan yang dilakukan. Yaitu, pohon ganja itu dirawat dengan diberi pupuk, susu serta telur. **Baca juga: Miliki 14 Pot Pohon Ganja, Pemuda Tangerang Ditangkap.

“Kami masih terus mendalami keterangan pelaku. Karena, kami curiga ada sindikat dibelakang aktivitas Alban. Tapi, semua itu baru kecurigaan. KArena, proses penyidikan masih berlangsung,” ujar Juang sembari menjelaskan bila Alban tidak bisa diperlihatkan ke publik demi kepentingan penyidikan yang masih dilakukan.

Sementara, atas perbuatannya, Alban terancam dijerat pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.(Arsa)

Print Friendly, PDF & Email