oleh

Beroperasi Saat PSBB, 5 Tempat Hiburan di Gading Serpong Disegel

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyegel 5 tempat hiburan malam yang berada di kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua dan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Ke- lima tempat hiburan malam yang dipergoki masih bandel beroperasi pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu, yakni Barhouse Project,  Trenz Club, Detones Karaoke, Twelve, serta Vines Bar, Launge & Massage.

“Dari sore hingga malam tadi, tim melakukan penyisiran dikawasan Kelapa Dua dan Pagedangan. Kami memergoki ada 5 tempat hiburan malam yang masih beroperasi. Tempat itu langsung ditutup dan dipasang stiker segel untuk sementara waktu,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa, kepada Kabar6.com, Minggu (12/7/2020), dini hari tadi.

Menurut Bambang, lima tempat hiburan malam yang disegel itu terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVlD-19) di Wilayah Kabupaten Tangerang.

Hasil pantauan petugas, dari lima tempat hiburan yang disegel itu beberapa diantaranya kedapatan nekat beroperasi dengan mengelabui petugas.

**Baca juga: Pembagian Bansos Serentak se-Kecamatan Curug.

Mereka sengaja menutup pintu depan seolah- olah tidak ada aktivitas, padahal para pengunjung dan pemandu lagu masuk lewat pintu belakang.

“Jika berani langgar segel akan diajukan proyustisia dengan ancaman pidana. Kami akan terapkan Pasal 232 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 2 tahun 8 bulan penjara,” tegasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email