oleh

Berkedok Home Industri, Polres Tangsel Tangkap Dua Tersangka Produksi 50 Butir Ekstasi per Hari

image_pdfimage_print

Kabar6- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut kedok usaha home industri di Cipindoh mampu memproduksi 50 butir narkotika jenis pil ekstasi per hari. Dua tersangka berinisial JC (26) dan DI (28) berhasil diringkus Polsek Kelapa Dua Polres Kota Tangsel dalam kasus ini.

Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Polisi Iman Setiawan mengatakan, target penjualannya adalah semua kalangan di Wilayah Tangerang Raya dan sudah memproduksinya selama satu tahun.

“Keterangan kedua tersangka, berkedok home industri ini bisa menghasilkan 50 butir setiap hari dan itu tergantung pesanan. Jadi frekuensi jumlah hasil produksi disesuaikan pesanan. Adapun harga jualnya, satu butir Rp200 ribu,” ujar Iman di Mapolres Tangsel, Serpong, , Rabu (30/9/2020).

Penjualan, Iman menjelaskan, dilakukan melalui jaringan, baik melakukan chattingan maupun pesanan. “Setiap dia memproduksi, dan disaat itu selalu ludes. Yang tersisa adalah 13 butir,” tutupnya.

Jika per hari bisa memproduksi 50 butir, maka dalam satu bulan mereka bisa memproduksi sekitar 1.500 butir pil narkotika jenis ekstasi. Lalu jika harga satu pil Rp200 ribu, dalam sebulan tersangka JC dan Di bisa mengumpulkan sekitar Rp300 juta dari hasil perbuatan jahatnya.

**Baca juga: Pilkada Tangsel 2020, Maksimal Dana Kampanye Rp 32 Miliar Dibatalkan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 196, dan pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan pasal 113 dan 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, kedua tersangka diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.(eka)

Print Friendly, PDF & Email