oleh

Berkas Tersangka Alkes Tangsel Dilimpahkan ke PN Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan berkas kasus Dadang Prijatna, tersangka dugaan korupsi proyek sarana dan prasarana Puskesmas Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2012 senilai Rp34 miliar, ke Pengadilan Negri (PN) Serang, Selasa (11/8/2015).

 

Dengan demikian, Manager Operasional PT Bali Pasific Pragama yang juga anak buah dari TB Caheri Wardhana tersebut akan segera menjalani persidangan.

 

“Iya tadi empat orang dari KPK sekitar pukul 10.45 WIB melimpahkan berkas atas nama Dadang Prijatna. Ada satu berkas yang dilimpahkan, untuk barang bukti ada di KPK,” kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Serang, Anton Praharta.

 

Satu berkas yang dilimpahkan penyidik tersebut, dinilai cukup serta tidak terdapat kekurangan. Dan, dalam waktu dekat Anton akan menyusun jadwal sidang termasuk berkoordinasi dengan Ketua PN Serang mengenai majelis hakim yang ditunjuk menangani perkara tersebut. ** Baca juga: 22 Warga Simpang Gaplek Ajukan Kasasi ke MA

 

“Segera kami susun jadwal sidangnya,” ujarnya.(van)

Print Friendly, PDF & Email