oleh

Berkas Perkara Vanness Kong Pacar Indra Kenz P19

image_pdfimage_print

Kabar6-Penyidik Mabes Polri mengebut kelengkapan berkas perkara enam tersangka lainnya yang terlibat kasus penipuan investasi opsi biner aplikasi Binomo. Kasus yang merugikan 108 korban ini tersangka utama atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz.

“Tersangka yang lain sudah kita kirim tahap pertama P19,” ungkap Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta menjawab pertanyaan kabar6.com, Jum’at (24/6/2022).

Menurutnya, sekarang penyidik sedang melengkapi petunjuk-petunjuk dari jaksa tentang kekurangan dari berkas perkara tersebut. Karta sebutkan, dalam perkara penipuan investasi opsi biner aplikasi Binomo, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara ini selain Indra Kenz.

**Baca juga: Barbuk Jam Tangan Tersangka Indra Kenz Senilai Rp 24 Miliar

Tersangka lainnya, yakni Vannessa Kong (pacar Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz). Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurahadi.

“Sangkaan untuk Indra Kenz adalah pasal tentang berita hoax, penipuan, sama TPPU. Yang lain juga sama ada TPPU dan perbantuan lainnya (pemufakatan jahat),” ujar Karta.(yud)

Print Friendly, PDF & Email