oleh

Berkas Perkara OTT di Ciputat Kok Bisa P19

image_pdfimage_print

Kabar6-Berkas penanganan kasus operasi tangkap tangan ‎yang melibatkan tersangka berinisial AS alias Awang Ambon (55) belum lengkap. Aparatur Sipil Negara di Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diamankan Tim Saber Pungli pada akhir Februari kemarin.

Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Tangsel, Ajun Komisaris Alexander Yurikho, mengatakan ‎berkas penanganan kasus AS sudah dilimpahkan sebulan yang lalu ke Jaksa Penyidik Umum (JPU). Itu baru tahap pertama.

“‎Baru beberapa hari yang lalu P19 (pengembalian berkas perkara dari JPU ke polisi),” katanya saat dihubungi kabar6.com, Rabu (12/4/2017).

Alexander mengungkapkan, sekarang institusinya sedang berupaya merampungkan semua kelengkapan berkas perkara yang diminta oleh JPU. Ia yakin dalam kurun waktu tak lama semua berkas penyidikan penanganan perkara OTT itu lengkap atau P21.

“Setelah itu tahap kedua. Tahap kedua pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum,” ungkapnya.

Alexander menambahkan, ‎alasan P19 karena persoalan kelengkapan formal saja. Ia enggan membocorkan soal berkas materi penyidikan terhadap AS yang hingga kini belum lengkap.

‎”Ndak boleh aku kasih tau. Konsumsi aparat penegak hukum,” tambah perwira menengah lulusan Akademi Kepolisian itu.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email