oleh

Berkas Perkara Atut Dilimpahkan ke PN Jakpus

image_pdfimage_print
Mantan Gubernur Banten, Hj. Ratu Atut Chosiyah.(bbs)

Kabar6-Berkas perkara penyidikan mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (1/3/17) kemarin.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, berkas perkara itu terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten pada 2011-2013 dan dugaan pemerasan dalam jabatan terkait korupsi alat kesehatan Banten.**Baca juga: Ketua KPK: Penyidikan Kasus Alkes Tunggu Penandatanganan.

Dua perkara ini sedianya disusun dalam satu dakwaan. “Jadwal sidang menunggu dari pengadilan,” kata  Febri di gedung KPK Jakarta.**Baca juga: Bos AS Diduga Terlibat Pungli di Kecamatan Ciputat.

Ketika ditanya wartawan seberapa besar nominal dalam kasus pemerasan, Febri tidak bisa menjelaskan. “Nanti akan kami sampaikan secara rinci dalam pembacaan dakwaan,” katanya.(z)

Print Friendly, PDF & Email