oleh

Berkas Penyelidikan Kasus Vandalisme di Pasar Kemis Belum P-21

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Kota (Polresta) Tangerang sudah melengkapi berkas perkara Satrio Katon Nugroho, tersangka vandalisme dengan pencoretan sajadah dan merobek Alquran di Mushola Perumahan Tangerang Elok, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Nana Lukman menjelaskan, perkembangan perkara Satrio Katon Nugroho sudah dua kali dikembalikan oleh Kejari Kabupaten Tangerang. Hal itu karena berkas belum lengkap atau belum P-21.

“Tapi 16 November 2021, penyidik dari Polresta Tangrerang sudah mengembalikan ke Kejari Kabupaten Tangerang. Dan saat ini, jaksa penyelidik masih meneliti,” kata Nana kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).

Pengembalian berkas perkara Satrio itu belum tentu bisa dinyatakan P-21. Sebab, masih dilakukan penelitikan oleh jaksa dari Kejari Kabupaten Tangerang. Karena itu, Nana meminta masyarakat untuk bersabar.

“Belum (P-21), nanti diteliti dulu, apakah petunjuk sebelumnya sudah terpenuhi atau belum. Itu yang diteliti oleh jaksa penyelidik,” ujranya.

**Baca juga: Ini Kondisi Pelaku Vandalisme di Pasar Kemis Setelah Ditahan

Nana menambahkan, berkas perkara Satrio itu dua kali dikembalikan karena ada unsur pasal sangkaan yang masih belum terpenuhi. “Jadi apakah itu terpenuhi atau masih ada yang belum biar diteliti. Secepatnya mudah-mudahan penelitiannya sudah ada keputusan,” pungkasnya. (vee)

Print Friendly, PDF & Email