oleh

Berkas Lengkap, Anggota DPRD Pandeglang Tersangka Kasus Cabul Segera Disidang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Yangto memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menyatakan, berkas perkaranya sudah dinyatakan sudah lengkap. Dimana sebelumnya berkas perkara tersebut sempat di kembalikan ke pihak kepolisian.

“Kita sudah menyatakan berkas perkara lengkap sudah P21,” kata Kepala Kejaksaan negeri Kejari Pandeglang Helena Octaviane kepada wartawan, Senin (20/2/2023).

**Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Pandeglang Tersangka Kasus Pencabulan Tak Ditahan, Ini Alasannya 

Setelah dinyatakan lengkap, kini Jaksa masih menunggu pihak kepolisian untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti dari kasus yang menjerat politisi Nasdem tersebut.

“Berkas sudah dinyatakan lengkap, kami menunggu kapan akan dibawa tersangka dan barang buktinya,” ujarnya.

Jika pihak kepolisian sudah menyerahkan tersangka dan barang buktinya, selanjutnya Kejari Pandeglang akan menyelesaikan administrasinya untuk segera di limpahan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Kalau sudah tahap II, tersangka dan barang bukti sudah ada, baru setelah selesaikan administrasinya kita limpahkan ke pengadilan,”tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan cabul yang diduga dilakukan Yangto terjadi pada Kamis (21/4/2022) sekitar jam 15.30 WIB di rumah pelaku di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, saat korban mengantarkan kue.

Pelaku menyuruh agar korban masuk ke dalam rumah menemui istri pelaku, namun ternyata istri pelaku sedang tidak ada di rumah.

Saat itu, pelaku menanyakan harga kue yang dipesan istrinya dan memberikan uang tersebut pada korban. Pelaku saat itu melakukan pelecehan terhadap korban. Saat hendak pulang, korban pun sempat diraba kembali oleh pelaku.

“Pas masuk, ternyata tidak ada siapa-siapa. Terus pelaku menanyakan harga pesanan berapa. Korban jawab Rp75 ribu. Lalu pelaku masuk ambil uang dan ngasih Rp100 ribu,”ujar Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi.

“Karena tidak ada kembaliannya, terus pelaku bilang ambil saja kembaliannya sambil mengusap kebagian dada korban dan mulai pada tanggal 22 November 2022 status perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,”tutup Andi. (Aep)

Print Friendly, PDF & Email