oleh

Berkas Kasus “Si Penjagal Nuri” Masuk Kejari Tigaraksa

image_pdfimage_print
Kasipidum Kejari Tigaraksa, Pradhana.(din)

Kabar6-Penyidik Polres Kota Tangerang, telah mengirim berkas perkara Kusmayadi alias Agus (31), terduga pelaku mutilasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa.

Berkas kasus pembunuhan sadis dengan korban Nur Astiyah alias Nuri, wanita hamil di Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, kini tengah diteliti oleh tim jaksa.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tigaraksa, Pradhana mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa berkas perkara pembunuhan disertai mutilasi tersebut, telah diserahkan penyidik sejak Senin (23/5/2016) silam.

Sementara, hasil penelitian tim jaksa atas berkas perkara itu ditemukan masih ada kekurangan, seperti syarat formil maupun materiil.

“Masih P-19, sekarang berkas perkara sedang diteliti, karena masih belum memenuhi syarat formil dan materiil. Untuk itu, kami akan kembalikan lagi ke penyidik kepolisian agar dilengkapi lagi,” ungkap Pradhana, kepada Kabar6.com, Jumat (27/5/2016). **Baca juga: Pemutilasi Wanita Hamil di Tangerang Terancam Hukuman Mati.

Dikemukakannya, pengembalian berkas perkara tersebut, akan dilakukan tim jaksa pada pekan depan. **Baca juga: Pra Rekonstruksi, Pelaku Peragakan 52 Adegan Mutilasi.

Namun, dirinya meyakini pihak penyidik mampu memenuhi petunjuk jaksa. “Saya yakin penyidik mampu penuhi apa yang menjadi petunjuk jaksa,” katanya. ** Baca juga: Ngeri, Tubuh Wanita Diduga Hamil Terpotong-potong di Tangerang.

Diketahui, kasus mutilasi yang dilakukan Kusmayadi alias Agus terhadap teman wanitanya, Nur Astiyah alias Nuri, berlangsung di rumah kontrakan di Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (13/4/2016) lalu.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email