oleh

Berkas Izin Proyek Parkland Avenue Belum Sampai ke BP2T

image_pdfimage_print

Kabar6-Proyek apartemen Parkland Avenue di Jalan Raya Serpong, Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dugaan itu mencuat menyusul pernyataan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Tangsel, Dadang Sofyan, Kamis (13/8/2015). “Sampai saat ini berkas permohonan izin apartemen itu belum sampai ke saya,” ujarnya.

Menurut Dadang, sedianya proses permohonan perizinan di Tangsel tidaklah sulit. Sepanjang pemohon menyelesaikan seluruh kelengkapan administrasi yang dibutuhkan.

“Kalau disini, saya hanya menerima kelengkapan berkas, tentunya setelah adanya hasil kajian dari intansi terkait,” ujar Dadang.

Dijelaskan Dadang, dalam pengajuan perizinan bangunan gedung berlantai, tentunya harus terlebih dulu mendapatkan ijin ketinggan, dalam hal ini Kawasan Keselamatan Operasi Penerbanganoperasi (KKOP), mengingtat lokasi apartemen dimaksud masih dalam lintasan pesawat.

Sementara, Kepala Satpol PP Kota TAngsel, Azhar Sam`un mengaku terkejut dengan adanya proyek apartemen yang dikeluhkan warga tersebut. “Segera akan kita kroscek ke lapangan,” ujarnya.

Pantauan kabar6.com, di lokasi proyek saat ini sudah mulai dilakukan pemasangan tiang pancang. **Baca juga: Warga Cilenggang Minta Proyek Parkland Avenue Dihentikan.

Sebelumnya, proyek apartemen Parkland Avenue tersebut dikeluhkan oleh warga setempat. Itu menyusul robohnya pagar pembatas proyek yang digarap oleh PT Trimitra Propertindo itu, dengan pemukiman warga setempat.

“Saya minta proyek tersebut dihentikan, dan pagar yang roboh juga diperbaiki,” ujar Yusnita, warga pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan proyek apartemen Parkland Avenue, Rabu (12/8/2015).

Sedianya, desakan dihentikannya proyek itu bukan cuma karena robohnya pagar pembatas lahan, melainkan juga karena Yusnita curiga bila proyek apartemen itu akan menyerobot lahannya.(bad)

Print Friendly, PDF & Email