oleh

Berjudi Pakong, Dua Pria Gaek Ditangkap Polisi Tangerang

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Dua pria gaek diringkus jajaran Satreskrim Polresta Tangerang di Kampung Pasir Salam, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Saat ditangkap, keduanya masing-masing berinisial A (60) dan JO (50), warga Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, kedapatan tengah asik berjudi jenis pakong.

Penangkapan berawal ketika Tim Resmob sedang melakukan observasi mengenai maraknya pencurian kendaraan bermotor diwilayah hukum Polresta Tangerang.

“Saat tim kami tengah melakukan obsevasi, kami mendapati informasi dari warga bahwa diwilayah Kecamatan Kronjo kerap dijadikan tempat berjudi jenis pakong. Dari informasi tersebut, tim kami langsung menuju ke lokasi dan saat kami tengah melakukan patroli diwilayah sekitar, kami dapati dua kakek ini tengah bertransaksi,” ungkap Kasat Reksirm Porlesta Tangerang, Kompol Gunarko, Sabtu (27/8/2016). **Baca juga: Wanita Pedagang Nasi Uduk Tewas Ditabrak Mega Pro di Tangerang.

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp1,7 juta, ponsel, beserta rekapan hasil penjualan judi pakong. **Baca juga: Lima Perwira di Polresta Tangerang Diganti.

“Mereka mengaku cuma iseng-iseng tapi dari tangan mereka kita dapatkan barang bukti uang tunai mencapai Rp1,7 juta,” ujarnya. **Baca juga: Hey, Ini Lho Fakta Mengejutkan Tentang Ejakulasi Dini.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku jerat dengan pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Shy)

Print Friendly, PDF & Email