oleh

Berjudi di PIR, Tiga Pedagang Ditangkap

image_pdfimage_print

Kabar6-Apes. Begitulah nasib Tarmidi (42), Udin (42) dan Rohim (49), pedagang sayur dan buah di Pasar Induk Rau (PIR), Serang, Banten.

Ketiganya kini harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah tertangkap saat tengah asik berjudi di PIR, Jumat (3/7/2015).

Kapolsek Serang, Kompol Syahril Minda mengatakan, penangkapan ketiganya dilakukan merujuk laporan dari warga, yang resah dengan aktivitas ketiga pedagang tersebut.

“Warga terganggu dengan aktivitas terlarang mereka. Terlebih, ini masih dalam suasana bulan ramadan,” ujar Kapolsek.

Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan barang bukti berupa dua set kartu remi serta uang tunai sebesar Rp412 ribu.

“Satu pedagang lainnya kini tengah kami buru, karena berhasil melarikan diri saat penyergapan,” kata Kapolsek.

Sementara itu, Tarmidi, salah seorang penjudi yang ditangkap mengaku, dirinya hanya sekedar iseng menunggu waktu sahur. “Iseng ajah, baru kali ini main,” ujarnya. **Baca juga: Jalan Cikande – Rangkasbitung Tetap Rusak Saat Lebaran.

Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan empat tahun. Itu artinya, ketiganya terancam tidak bisa berlebaran bersama keluarga.(fir)

Print Friendly, PDF & Email