oleh

Berjudi, 4 Tukang Ojek Pamulang Ditangkap

image_pdfimage_print

Kabar6-Gara-gara nekat berjudi, empat tukang ojek di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), harus beberusan dengan polisi.

Tukang ojek itu masing-masing adalah, Edi bin Tombun (55), Asep Ramdani bin rajab (44), Murkim bin H. Jonis (51), Derrih Apendi bin Aris (26).

Keempatnya disergap saat tengah asik berjudi menggunakan kartu Joker disebuah warung nasi uduk di Jalan Depag, RT 01/07, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang.

“Keempat pelaku kami tangkap Senin (27/10/2014) kemarin. Kini, masih terus kami periksa,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pamulang, AKP Sainan Lubis kepada kabar6.com, Kamis (30/10/2014).

Dijelaskan Sainan, penangkapan berawal saat anggotanya mendapat laporan dari masyarakat yang resah, karena ulah para pelaku yang kerap berjudi.

“Dari lokasi diamankan barang bukti uang tunai sebesar delapan puluh ribu dan sebuah kartu joker,” ungkap Sainan. **Baca juga: Musa: Pejabat Publik Jangan Pelit Informasi.

Keempat akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 5 tahun.(way)

Print Friendly, PDF & Email