oleh

Berjalan Cukup Sengit, Apindo Gelar Pleno UMSK Bersama Pemprov Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) lakukan rapat pleno dewan pengupahan Provinsi Banten yang salah satu bahasannya membahas Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) yang terbilang cukup sengit.

Rapat pleno ini digelar hari Selasa 10 Desember 2019 yang dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten H. Al Hamidi beserta jajarannya, Sekretaris Apindo Banten Tomy beserta jajaran.

Rapat ini adalah lanjutan dari diadakan aksi penyampaian aspirasi dari Serikat Pekerja kepada Pemprov Banten yang pengawalan oleh pihak kepolisian.

Karena hal itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Banten H. Al Hamidi menerima perwakilan dari serikat pekerja untuk dapat menyampaikan aspirasinya di ruang rapat yang terlebih dahulu menunda rapat pleno Dewan Pengupahan untuk beberapa saat.

Pada akhirnya sekira pukul 14.30 WIB rapat pleno dibuka kembali dengan suasana yang cukup kondusif.

Sekretaris Apindo Provinsi Banten, Tomy mengatakan, pembahasan UMSK tahun 2020 sebagaimana rekomendasi dari kabupaten/kota tersebut menjadi bahan diskusi serta argumentasi dari tiga unsur dewan pengupahan provinsi banten dalam pembahasannya.

Lanjut Tomy, seharusnya dewan pengupahan yang terdiri dari unsur serikat/pekerja, Apindo, serta pemerintah tersebut melakukan pengawalan terhadap apa yang sudah menjadi pembahasan serta kompromi-kompromi dalam menghasilkan kebijakan di tingkat kabupaten/kota se-Banten untuk dituangkan dalam rekomendasi yang disampaikan kepada gubernur.

“Adapun secara kongkrit dalam pembahasan UMSK 2020 yang dituangkan pada berita acara pleno tersebut bahwasanya dewan pengupahan provinsi unsur apindo mengusulkan agar dalam Surat Keputusan Gubernur Banten tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2020 mencantumkan klausul ‘Bagi Perusahaan yang tidak mampu membayar/menjalankan Upah Minimum Sektoral (UMSK) tahun 2020 di lakukan perundingan dan kesepakatan secara Bipartit antara Perusahaan dengan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan tersebut’,” ujar Tomy melalui siaran persnya. Rabu (11/12/2019).

Menurut Tomy, klausul tersebut diperlukan dengan alasan atau berdasarkan: Permenaker No. 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum bahwa UMSK di Provinsi Banten tidak memenuhi syarat normatif; serta merujuk kepada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK tahun 2020 terdapat diktum ( ketetapan -red ) no. 7 yang memberikan ruang untuk berunding secara Bipartit bagi perusahaan yang tidak mampu membayar UMK.

“Tentunya hal tersebut menjadi bagian dari upaya agar investasi dan dunia usaha dapat bertahan dan tumbuh diwilayahnya, ini patut ditiru meskipun penerapannya di Banten baru sebatas untuk UMSK,” sarannya.

Hal lainnya yang menjadi konsen dewan pengupahan unsur Apindo, Tomy mengatakan, pihaknya menghargai Rekomendasi Bupati Serang dan Lampiran Rekomendasi Walikota Cilegon pada salah satu poin memberikan kesempatan untuk berunding secara Bipartit (Pekerja, Apindo, Pemerintah -red) kepada perusahaan yang tidak mampu membayar UMSK.

“Kesadaran dunia usaha, dunia kerja serta pemerintah di wilayah tersebut patut untuk menjadi rujukan wilayah lainnya di provinsi banten untuk dapat melihat lebih jauh kepentingan tersebut,” ungkapnya.

Lanjut Tomy, tentunya bukan hal yang mudah untuk dapat memberikan pemahaman serta menyampaikan realita dunia usaha dan industri yang ada diwilayah kepada unsur lainnya.

**Baca juga: Kinerja Polres Tangsel Disoal, LipanHam Lapor Propam Mabes Polri.

“Namun dengan adanya rekomendasi tersebut tentunya akan menjadi pijakan bersama agar regulasi ditahun selanjutnya dapat terimplementasi diseluruh kabupaten/kota, ini akan menjadi harapan banyak pihak untuk kiranya hubungan industrial yang harmonis serta iklim investasi yang kondusif di Provinsi Banten betul-betul dapat terjaga,” pungkasnya.

Diakhir hasil pleno yang disampaikan oleh anggota Depeprov lainnya, khusus terkait rekomendasi Walikota Cilegon yang secara explisit belum ada kesepakatan dan masih meminta waktu untuk perundingan khususnya kelompok I.A dan I.B.

Maka dewan pengupahan provinsi sepakat memberikan batas waktu tertentu selama 7 hari kerja terhitung sejak tanggal di tanda tanganinya berita acara pleno 10 Desember 2019, untuk dapat menyelesaikan perundingan dan mencapai kesepakatan, adapun hasil perundinganya nanti diserahkan kepada Gubernur melalui Disnakertrans tanpa melalui Pleno Dewan Pengupahan.(eka)

Print Friendly, PDF & Email