oleh

Berinvestasi di Kota Tangsel dengan Segala Kemudahan Perizinan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus berupaya untuk menciptakan iklim positif bagi perkembangan dunia usaha di Kota Termuda di Provinsi Banten ini. Hal tersebut sebagai perwujudan untuk mendukung para investor berinvestasi di Kota Tangsel.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo mengatakan selain melakukan promosi terkait sumber daya yang ada di Kota Tangsel, pihaknya juga mencoba menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendukung investasi. Seperti jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi investasi di Kota Tangsel.

“Kota Tangsel punya potensi yang besar untuk dipromosikan. Untuk itu, Kami di DPMPTSP juga terus berupaya melakukan pelayanan yang memudahkan masyarakat,” ungkap Bambang menjelaskan.

Bambang mengatakan peraturan perundang-undangan mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam bentuk Peraturan Kepala (Perka) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwal) dan dokumen-dokumen lainnya yang memberikan arah, pedoman, pengaturan dan prosedur penyelenggaraan investasi atau penanaman modal di daerah serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Ruang pelayanan DPMPTSP Kota Tangsel. (Ist)

“Tujuan DPMPTSP secara teknis dan sistemik meluncurkan produk Sistem Perizinan Online adalah memermudah masyarakat dalam mengurus perizinan di Kota Tangerang Selatan.

Menurutnya, dasar atas pelaksanaan penyelengggaraan perizinan tersebut, mengacu pada Keputusan WaliKota Tangerang Selatan Nomor 313/Kep.180-Huk/2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala DPMPTSP. Karena itu, dengan adanya Kepwal tersebut, maka lebih kurang ada 112 Pendelegasian dan 25 Non perizinan akan ditangani langsung oleh DPMPTSP Kota Tangsel.

Bambang menjelaskan Sistem Informasi Manajemen Perizinan Online (Simponie) pertama kali diluncurkan tahun 2015. Saat itu, Simponie hanya mencakup dua jenis izin, kemudian dilanjutkan pada Juni 2017 yang mampu menambah 15 izin secara online.

“Sekarang alhamdulillah kembali mengintegrasikan untuk seluruh jenis izin yang dikelola DPMPTS Tangsel sebanyak 137 izin,” tandasnya.

Bambang melanjutkan, pelayanan perizinan berbasis online bertujuan untuk memperpendek proses dan mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan dan berinvestasi di Kota Tangsel.

“Bahwa dengan adanya perizinan full online ini, DPMPTSP Kota Tangsel kini menjadi salahsatu role mode best practice DPMPTSP se-Provinsi Banten,” katanya.

Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Ayep Jajat Sudrajat mengatakan dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara untuk mengurus perizinan. Pemohon dapat melakukan sendiri pendaftaran perizinan secara elektronik online setiap saat, dan di mana saja. Cukup dengan membuka website http://www.dpmptsp.tangerangselatankota.go.id atau http://www.simponie2.tangerangselatankota.go.id, maka jenis perizinan yang akan dimohonkan secara online bisa dilakukan.

“Apa yang dilakukan oleh seluruh jajaran pimpinan dan pegawai di Dinas yang ia pimpin saat ini merupakan salah satu ikhtiar menuju sesuatu yang lebih baik, sesuai visi DPMPTSP yaitu, Terwujudkan Pelayanan Perizinan yang Profesional, Transparan dan Akuntabel Berbasis Teknologi Informasi.(ADV)

Print Friendly, PDF & Email