oleh

Berikan Kemudahan, Layanan PBB & BPHTB di Kota Tangerang Dilakukan Online

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kota Tangerang. Meski ditengah pandemi Covid-19, Bapenda memberikanpelayanan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dilakukan secara daring atau online.

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menjelaskan, pelayanan offline untuk sementara waktu ditutup demi menekan kasus Covid-19, dan dialihkan secara online. Pengalihan tersebut sejak 2 Juli hingga 2 Agustus 2021, guna pencegahan penyebaran Covid-19.

“Masifnya pandemi Covid-19 ini dan semua aktivitas secara langsung harus berbatasan, maka Bapenda dalam melakukan pelayanan perpajakan diarahkan secara online,” ujar Kiki dalam keterangan tertulisnya yang diterima kabar6.com, Kamis (22/7/2021).

Kiki mengatakan, pelayanan PBB seperti mutasi, pembetulan NOP, bisa dilakukan secara online untuk memudahkan pelayanan selama pandemi Covid-19.

Adapun pelayanan online untuk bisa PBB melalui pbb.tangerangkota.go.id. Sedangkan untuk BPHTB online melalui email bapenda@tangerangkota.go.id atau WA ke 082133335530. Serta aplikasi Tangerang LIVE.

“Aplikasi atau web online yang sudah kami siapkan juga sangat memudahkan pelayanan, jadi para wajib pajak tinggal mengikuti saja menu atau persyaratannya,” katanya.

Bapenda Kota Tangerang juga bekerjasama dengan sejumlah platform seperti BJB, Bukalapak, Tokopedia, Gopay, Link Aja untuk pembayaran PBB.

“Jadi, pembayaran bisa dilakukan dengan cukup di rumah saja. Nah, untuk pembayaran konvensional atau offline-nya bisa dilakukan di counter BJB, Indomaret, Alfamart, dan Kantor POS dengan membawa NOP,” jelasnya.

**Baca juga: PKS Layangkan Surat ke Wali Kota Tangerang, Ada 9 Poin Tuntutan

Sementara itu, untuk pembayaran BPHTB, Kiki mengungkapkan, bisa transaksi langsung ke konter BJB. “Mencetak SPPT-nya bisa di rumah dengan membuka aplikasi Tangerang LIVE,” katanya.

Kiki berharap, para wajib pajak di Kota Tangerang bisa melakukan kewajibannya dalam membayar pajak untuk kemajuan Kota Tangerang. (ADV)

Print Friendly, PDF & Email