oleh

Beri Surat Teguran III, Satpol PP Minta PKL di RT Hardiwinangun Bongkar Kios

image_pdfimage_print

Kabar6-Surat teguran ketiga dilayangkan Satpol PP Kabupaten Lebak kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar Jalan RT Hardiwinangun, Rangkasbitung, Rabu (21/8/2019).

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Lebak Tati Suryati mengatakan, surat teguran III menindaklanjuti surat teguran sebelumnya, meminta PKL membongkar bangunan kios yang berdiri di atas trotoar.

“Kami minta mereka segera membongkar bangunan kios sendiri atau kami yang akan membongkar paksa,” kata Tati.

Tati menyebut, selain memang dilarang, bangunan permanen di atas trotoar yang baru sebulan berdiri itu juga tanpa sepengetahuan pemerintah daerah.

“Setelah kami tanya, ternyata auning ini hasil kerja sama paguyuban PKL dengan APLI (Asosiasi Pedagang Kaki Lima). Ini sama sekali tidak ada pemberitahuan ke pemerintah,” ungkap Tati.

Dia mengingatkan, jika sampai besok pedagang tak membongkar bangunan kios mereka sendiri, maka pembongkaran akan dilakukan petugas.**Baca juga: Begini Kesaksian Pelaku Pembantai Satu Keluarga Di Banten.

“Wilayah ini termasuk dalam zona kuning artinya pedagang baru boleh berjualan mulai jam 4 sore. Tapi kita lihat, mereka sudah berjualan dari pagi. Silahkan mereka pilih, mau bongkar sendiri atau kami yang tertibkan,” tandas Tati.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email