oleh

Beri Nama Anak: “Allah”, Akte Lahirnya Ditolak

image_pdfimage_print

Kabar6-Pasangan suami istri menggugat pemerintah Georgia, Amerika Serikat, karena menolak mengeluarkan akta kelahiran putri mereka yang diberi nama belakang “Allah”.

Sebuah kelompok hak-hak sipil yang mewakili pasangan tersebut menggugat negara bagian Georgia yang menolakan untuk memungkinkan pasangan itu untuk meresmikan anak mereka yang berusia 22 bulan dengan nama belakang: “Allah.”

American Civil Liberties Union of Georgia mengajukan gugatan ke Fulton County Superior Court, atas nama pasangan Elizabeth Handy dan Bilal Walk. Keduanya ingin menamai nama anak mereka: Zalykha Graceful Lorraina Allah. Namun pejabat setempat menolak mengeluarkan akta kelahiran, karena nama terakhir anak tersebut: Allah.

Pemerintah sarankan nama belakang diambil dari nama orangtua

Pengacara  jawatan kesehatan Georgia mengatakan kepada Atlanta Journal-Constitution, ketentuan Georgia mensyaratkan bahwa nama bayi diambil dari ayah atau ibu untuk tujuan catatan kelahiran awal.

Pejabat setempat mengatakan sebaiknya nama akhir bayi pasangan itu diambil dari nama belakang sang ayah atau sang ibu atau gabungan keduanya.

Namun pasangan itu mengatakan, mereka memberi nama Allah, karena kata itu “mulia”.  “Sederhananya, kita memiliki pemahaman pribadi yang kita lakukan dalam hal  memberi nama,” uajr sang ayah dari balita tersebut, Bilal Walk. “kami tak bermaksud memberi informasi mendetil tentang pemberian nama itu, karena hal tersebut tak penting. Yang penting adalah bahasa hukum dan hak kami sebagai orang tua,” imbuhnya.

ACLU Georgia mengajukan gugatan atas nama pasangan tersebut dengan mengatakan bahwa mereka tidak bisa mendapatkan nomor jaminan sosial bagi putri mereka, karena tak punya akta lahir. Mereka juga mengantisipasi agar anak tersebut tak menghadapi masalah seputar akses kesehatan, pendidikan dan melakukan perjalanan, demikian dipaparkan Atlanta Journal-Constitution.”Ini jelas tidak adil dan pelanggaran atas hak-hak kami,” ujar Bilal Walk.

Keputusan negara tersebut adalah contoh bagaimana pemerintah melampaui batas kewenangan dan telah melakukan pelanggaran Amandemen pertama dan 14,  ujar direktur eksekutif  ACLU Georgia, Andrea Young. “Orangtualah yang berhak memutuskan pemberian nama bagi anak mereka, bukan negara,” tandas Michael Baumrind, salah seorang pengacara yang mewakili pasangan tersebut.(dw/ap/yf/ap/atlantajournalconstitution)

Print Friendly, PDF & Email