oleh

Beri Efek Positif, Pelecehan di Tempat Kerja Berkurang Setelah Ada Produk Hukum yang Cegah Bullying di Korsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Berdasarkan polling terbaru, insiden bullying dalam lingkungan tempat kerja di Korea Selatan (Korsel) berkurang sejak 2019. Hal ini merupakan efek positif setelah adanya produk hukum untuk mencegah bullying.

Polling dari Embrain Public, melansir Koreaherald, menunjukkan bahwa pada 2022 ada 29,6 persen yang merasakan bullying di tempat kerja. Angka itu menurun dari polling pada 2019 yang memberikan hasil 44,5 persen. Survei itu melibatkan 1.000 orang pegawai. Tak hanya bullying, makin banyak orang yang menyebut tindakan semena-mena bos di tempat kerja, yang di Korsel disebut ‘gapjil’, dirasakan telah berkurang.

Pada 2019, hanya ada 31,9 persen yang merasakan fenomena gapjil berkurang, kini ada 60,4 persen yang juga merasa telah berkurang. ** Baca juga: Baidu Luncurkan Layanan Taksi Robot Tanpa Awak di Tiongkok

Polling itu dilaksanakan oleh Gapjil 119, sebuah grup sipil di Korsel, berdedikasi untuk menyetop tindakan abusif yang dilakukan orang-orang ‘berkuasa’. Polling ini digelar bertepatan dengan tiga tahun hukum anti-bullying di tempat kerja.

Pada revisi UU Standar Tenaga Kerja pada 16 Juli 2019, pihak kantor harus segera mengadakan pemeriksaan apabila ada laporan pelecehan.

Pihak kantor juga dapat terkena hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp339 juta, apabila korban atau pihak yang melaporkan justru malah diberikan retaliasi atau diskriminasi.

Kesadaran masyarakat Korsel tentang hukum anti-bullying juga bertambah. Pada 2019, hanya 33,4 persen masyarakat yang mengetahui ada UU tersebut, kini sudah ada 71,9 persen.

Angka kenaikan pegawai yang masih mengalami bullying parah dilaporkan naik sedikit dari 38,2 persen menjadi 39,5 persen.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email