oleh

Beredar Syarat Pendaftaran Calon Ketua KNPI Lebak, Salah Satunya Menyerahkan Dana Partisipasi Rp10 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Syarat pendaftaran calon Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Lebak beredar. Namun beberapa syarat pencalonan justru menimbulkan polemik.

Salah satunya mengenai syarat menyerahkan biaya partisipasi sebesar Rp10 juta bagi siapapun yang akan maju dalam bursa pemilihan organisasi yang menaungi kepemudaan tersebut.

Syarat lainnya yang juga dipertanyakan adalah batas usia calon maksimal 35 tahun. Karena jika mengacu pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, usia pemuda antara 16-30 tahun.

“Seharusnya dalam setiap tahapan Musda harus berdasarkan penetapan dari saya Carateker, KNPI Rizal dan KNPI Taufik. Untuk persyaratan calon ini belum ditetapkan oleh saya, Rizal dan Taufik, dan tidak ada bukti penetapan itu, termasuk jumlah PK dan OKP yang diikutsertakan,” papar Ila kepada wartawan, Senin (28/6/2021).

Terkait dengan syarat pencalonan yang sudah beredar, Ila menyarankan agar menanyakan hal itu kepada Organizing Committee (OC) Musda KNPI. Baca Juga: Pemkab Lebak Gelar Vaksinasi Massal di 28 Kecamatan, Warganet Tanya Jenis Vaksin yang Dipakai

“Tanya ke OC, dibuatnya oleh mereka. Termasuk soal usia kan metiknya juga dari mana? Di undang-undang kan 16-30 tahun untuk pemuda, nah di AD/ART sampai 40 tahun, mereka kemarin menyampaikan ngambil pertengahan. Kalau pun demikian dalihnya, harus tetap ada penetapan dari kami,” terang Ila.

Ila mengaku dirinya sempat menawarkan biaya partisipasi calon ketua Rp5 juta. Hal itu dengan pertimbangan agar tidak memberatkan para calon.

“Saya tidak tahu peruntukkannya, ketika pun jadi itu Rp10 juta, maka harus jelas peruntukkannya,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email