oleh

Bercanda Positif COVID-19, Remaja Singapura Dihukum 9 Bulan Percobaan

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang remaja di Singapura bernama Siew (19) dijatuhi hukuman percobaan selama sembilan bulan, dan selama masa percobaan itu Siew dilarang keluar malam dari pukul 23.00 hingga pukul 06.00 waktu setempat.

Selain itu, Siew juga harus melakukan 40 jam pelayanan masyarakat. Orangtua Siew pun terikat 5.000 dolar Singapura untuk memastikan perilaku anaknya baik.

Apa yang telah dilakukan Siew? Rupanya, melansir Mothership, Siew berbohong dengan maksud bercanda dengan mengaku bahwa terinfeksi COVID-19. Peristiwa ini berawal saat Siew mengunggah gambar tes polimerase positif COVID-19 di story Instagram pada 23 Mei pukul 01.00 dini hari waktu setempat. Foto itu didapat dari internet.

“Teman-teman. Saya positif COVID. Saya (akan) mati,” demikian tulis Siew dalam story akun Instagram miliknya. Tak lama kemudian, Siew juga mengunggah foto dirinya dirawat dalam ruang ICU sebuah rumah sakit. Padahal, foto itu merupakan dokumentasi lama saat dia dirawat di rumah sakit namun bukan karena COVID-19.

Nah, selang 15 menit kemudian, Siew menghapus dua unggahan tersebut. Namun ia tak menyangka imbas unggahan tersebut telah terjadi. ** Baca juga: Ketiduran dalam Ruang Kargo, Petugas Bandara India Kaget Saat Bangun Sudah Berada di Abu Dhabi

Seorang teman yang tengah menjalani wajib militer di Pulau Tekong bangun pagi dan mendapati teman-temannya membicarakan unggahan Siew semalam. Dia pun menghubungi Siew namun tak segera mendapat jawaban.

Teman tersebut melapor ke atasan bahwa dia merupakan kontak erat Siew yang mengaku positif COVID-19. Dia pun menjalani tes dan dipulangkan untuk isolasi. Tentara lain juga diperintahkan mendisinfeksi ranjang prajurit. Mereka juga harus mengisolasi diri karena telah kontak dengan teman Siew tersebut.

Tentu saja kejadian ini mengganggu jadwal latihan para tentara. Siew baru menjawab pertanyaan temannya pada siang hari dan mengaku itu hanya lelucon. Dia pun meminta maaf atas kejadian tersebut.

Diketahui, untuk setiap dakwaan berdasarkan Undang-Undang Pelanggaran Lain-Lain (Ketertiban Umum dan Gangguan), pelanggar dapat dipenjara hingga tiga tahun dan didenda hingga 10 ribu dolar Singapura.

Memalukan!(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email