oleh

Berburu di TNUK, Perwira Polisi Diperiksa Propam Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Perwira polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes) berinisial B, terduga pelaku perburuan liar satwa langka di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Banten, kini tengah menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Yang bersangkutan sedang diproses di Propam Polri,” ungkap Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol. (purn) Bekto Suprapto, kepada Kabar6.com melalui pesan WhatssApp, pada Selasa (04/12/2018), dini hari tadi.

Menurut Bekto, tindakan oknum polisi pemburu tiga ekor Rusa Timor, salah satu satwa dilindungi itu memang harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perbuatannya.

Hasil pemeriksaan pengawas internal tersebut akan menentukan pertanggungjawaban apa sesuai dengan bukti- bukti yang ada.

“Yang bersangkutan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan apa yang diperbuat, pemeriksaan pengawas internal yaitu Propam akan menentukan pertanggung jawaban apa sesuai dengan bukti2 yang ada,” katanya.

Lebih lanjut Bekto menjelaskan, pihaknya membeberkan beberapa kemungkinan yang harus dipertanggungjawabkan oleh Kombes B, ihwal dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Pertama, pertanggungjawaban kepada negara, apabila terbukti melakukan pelanggaran pidana diproses pidana. Kedua, pertanggungjawaban kepada pengawas internal, berupa proses sidang disiplin apabila melanggar disiplin Polri.

“Dan ketiga, pertanggungjawaban etika profesi melalui proses sidang kode etik profesi Polri,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kombes B bersama 10 pelaku lainnya, ditengarai terlibat dalam pemburu liar di TNUK Pandeglang- Banten, pada Sabtu 01 Desember 2018 lalu.

“Informasinya, salah satu pelakunya berpangkat Kombes yang aktif bertugas di Mabes Polri, berinisial B,” kata Mamat U Rahmat, Kepala Balai TNUK, melalui pesan singkatnya, Senin (03/12/2018).

Para ditangkap, karena memburu tiga ekor Rusa Timor didalam kawasan hutan lindung yang sudah terdaftar di UNESCO.

Selain rusa yang sudah terpotong, barang bukti lainnya yang disita dari pelaku berupa senapan laras panjang, pendek, amunisi dan alat komunikasi.**Baca Juga: Faji Banten Gelar Kejurda Arung Jeram di Sungai Ciberang Lebak.

“Petugas TNUK, dibantu oleh Pasukan Marinir TNI AL, dan Polisi, berhasil mengamankan pemburu liar. Serta ditemukannya tiga ekor rusa yang sudah dikemas di box,” jelasnya.

TNUK merupakan hutan lindung yang menjadi habitat alami badak bercula satu. Hewan yang sudah sangat langka di dunia.(dhi/Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email