oleh

Berburu Burung Kuntul, Dua Pemuda Banten Ditangkap

image_pdfimage_print
Burung Kuntul.(bbs)

Kabar6-Dua pemuda warga Desa Keganteran, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, ditangkap petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat Seksi I Serang.

Ya, kedua pemuda bernama Kulmi dan Iwan itu disergap petugas karena kedapatan sedang berburu burung kuntul, yang sedianya dilindungi Undang–undang nomor 5 tahun 1990 Pasal 21 Ayat 2.

Dari kedua pemuda itu, petugas menyita seekor burung kuntul yang biasa disebut warga Banten sebagai burung Blekok serta sepucuk senapan angin untuk berburu. **Baca juga: Hewan Kurban di Kabupaten Tangerang Bakal Diperiksa.

Kedua nya ditangkap petugas saat berburu di persawahan Desa Dermayon, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (24/8/2016) siang tadi. **Baca juga: Busyet..! Biaya Pemakaman di Tangsel Dipatok Rp3 Juta.

“Kita amankan dua pemuda penembak burung kuntul ini sebagai peringatan, agar warga tidak lagi berburu burung kuntul,” kata Kepala BBKSDA Jawa Barat Seksi I Serang, Andre Ginson.(tmn)

Print Friendly, PDF & Email