oleh

Berawal dari Penadah, Dua Polisi Gadungan Ditangkap

image_pdfimage_print

Kabar6 – Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, AKP Ivan Adhitira menjelaskan, awal mula ungkap kasus ini berdasarkan penangkapan seorang penadah handphone curian yang berinisial S dikawasan Tapos, Tangerang.

Yang mana, dari hasil penangkapan pelaku penadah itu, didapati keterangan jika, barang elektronik tersebut didapat dari pelaku AC dan AF yang mencari korbannya di taman Pemda Tigaraksa.

“Korban dari AC dan AF ini tidak ada yang melapor ke kami, namun karena kita melakukan penangkapan pada penadah handphone, disanalah kita kembangkan, dan akhirnya menangkap mereka bertiga,” jelasnya, Senin (15/6/2020).

Dari hasil itu, polisi mengamankan satu unit motor milik pelaku AC dan AF yang biasa digunakan untuk beraksi, lalu belasan unit telepon genggam atau handphone dengan berbagai merk yang didapat dari penadah S.

“Penadah S mengaku telah menerima 80 unit HP dari pelaku AC dan AD. Kedua pelaku ini menjual HP rampasan tersebut dengan harga muyak yakni seperempat harga HP tersebut,” ujarnya.

Kini ketiganya harus mendekam di Polresta Tangerang dengan pasal yang dikenakan yakni pasal 365 KUHPidana untuk AC dan AF, sedangkan S dikenakan pasal 480 KUHPidana.

**Baca juga: Yakinkan Korban, Polisi Gadungan Suruh Ambil HP Rampasan ke Polresta Tangerang.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiganya terancam hukuman maksimal lima belas tahun penjara,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, selain meyakinkan korbannya dengan berlagak seperti polisi yang bertugas di Polresta Tangerang, pelaku pemerasan AF dan AC sering kali melakukan tindakan kekerasan terhadap korbannya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email