oleh

Berantas Tengkulak, Pemprov Banten Bangun PDP

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan membangun Pasar Induk atau Pusat Distribusi Provinsi (PDP), di atas lahan seluas 10,33 hektare di Desa Mekarbaru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten.

PDP Banten ini nantinya akan menjadi tempat berkumpulnya hasil pertanian di Provinsi Banten, sebelum dibeli oleh pedagang dari daerah lain.

“Karena hasil pertanian dari Pandeglang, Lebak, dan daerah lainnya, sebelum dikirim ke provinsi lain, akan kumpul di sini,” kata Babat Suharso, Kadisperindag Banten, saat ditemui di Kantor Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (04/12/2018).

Babar yang menghadiri musyawarah konsultasi publik menjelaskan kalau, para pembeli dari luar Banten, akan membeli kebutuhan barang dagangannya, ke PDP Banten, untuk membeli dalam jumlah banyak.

Sehingga diharapkan, dapat mendongkrak perekonomian masyarakat, terutama petani asli Banten, agar tidak dibeli oleh para tengkulak.

“Apalagi hasil pertanian dari sini (Kopo). Misalkan emping, pusat nya kan ada di Menes (Kabupaten Pandeglang) sama Waringin kurung (Kabupaten Serang), tapi grosirnya ada di sini,” terangnya.

Karenanya, Pemprov Banten meminta masyarakat dan seluruh element, untuk saling mendukung pembangunan PDP, dengan mempermudah pembebasan lahan warga yang akan dibangun PDP tersebut.

“lokasi ini sudah sesuai dengan tata ruang dan Dinas Perindag telah mendapatkan (ijin) itu. Tadi dari pemilik tanah, sudah setuju ini dijadikan lokasi pembangunan,” kata Ikhsan, petugas dari BPN Kabupaten Serang, ditempat yang sama, Selasa (04/12/2018).

Guna menghindari salah bayar dan konflik agraria, petugas BPN sudah memberitahukan ke masyarakat, hanya yang berhak yang akan diberikan uang pembayaran.**Baca Juga: Wah, Ada Aktivitas Parkir Liar di Ruko BSD Sektor 4 dan 7.

Setidaknya, ada delapan kriteria yang berhak menerima pembayaran, seperti nadzir (keturunan), mempunyai bukti kepemilikan adat sampai bukti kepemilikan dasar.

“Kami minta kepada pemilik, tolong dipatok bidang per bidangnya. Supaya nanti saat pelaksanaan, tidak ada lagi sengketa batas,” jelasnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email