oleh

Berantas Calo & Taksi Gelap, Pengelola BSH Usulkan Payung Hukum

image_pdfimage_print

Kabar6-PT Angkasa Pura (AP) II mengklaim, tidak maksimalnya pemberantasan calo Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan supir taksi gelap di Bandara Soekarno Hatta (BSH) disebabkan oleh ketiadaan aturan.

“Kami kesulitan untuk mengentaskan persoalan calo TKI dan supir taksi gelap, karena tidak adanya aturan yang bisa dijadikan dalil untuk menjerat ulah mereka,” ujar General Manager Terminal II PT AP II, Saiful Bahri, Jumat (23/8/2013).

Sejauh ini, kata Saiful, pihaknya sudah mengusulkan kepada DPRD Kota Tangerang untuk membuat aturan (payung hukum) yang bisa menjerat ulah calo dan supir taksi gelap di BSH.

“Tapi, sampai sekarang kami masih belum tahu bagaimana perkembangan dari usulan yang kami ajukan tersebut,” kata Saiful lagi.

Alhasil, ujar Saiful, penindakan para calo dan supir taksi gelap yang terjaring dalam razia hanya bisa ditahan 4 jam di kantor pengamanan cabang.

Setelah diminta menandatangani surat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya, lanjut Saiful, para calo dan supir taksi gelap yang tertangkap harus kembali dibebaskan.

“Kami hanya bisa berharap, penahanan selama 4 jam itu bisa membuat para calo dan supir taksi gelap jera. hingga tidak kembali mengulangi perbuatannya yang telah menganggu ketertiban umum di bandara,” katanya. (ali)

Print Friendly, PDF & Email