oleh

Beralamat Palsu, 213 Koperasi di Tangsel Bakal Dibubarkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 213 dari 515 koperasi yang ada di Tangerang Selatan (Tangsel), terdeteksi tidak aktif karena memiliki alamat palsu alias bodong.

Rencananya, pemerintah setempat melalui Dinas Koperasi dan UKM, bakal segera mengambil sanksi pembubaran atas ijin koperasi dimaksud.

Ya, data terkait ratusan koperasi tidak jelas itu merupakan hasil inventarisasi yang telah dilakukan Dinas Koperasi dan UKM Tangsel, selama dua tahun terakhir.

“Sudah kami data. Hasilnya, ada 213 koperasi yang tidak jelas keberadaannya,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Warman Syanudin, saat Sosialisasi Pembubaran Koperasi Tidak Aktif di Serpong, KAmis (24/4/2014).

Menurut Warman, pembubaran ijin koperasi dimaksud bisa dilakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 1994, tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.

“Ratusan koperasi beralamat palsu itu telah memenuhi syarat untuk dibubarkan. Karena dalam PP diatur, bahwa koperasi bisa dibubarkan bila tidak melakukan usaha secara nyata selama 2 tahun berturut-turut dan koperasi yang tidak diketahui alamatnya hingga tidak jelasnya keberadaan koperasi,” ujar Warman lagi.

Untuk tahun ini, kata Warman, rencananya 100 dari 213 koperasi itu akan kembali dilakukan inventarisir. Bilamana koperasi itu tetap tidak jelas keberadaan dan kepengurusannya, maka akan langsung dilakukan pembubaran.

Sementara, Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi dan UKM Tangsel, Nurhayati mengklaim, bahwa umumnya koperasi yang tidak jelas itu berdiri sebelum Kota Tangsel dimekarkan dari Kabupaten Tangerang.

“Pembubaran yang dimaksud, adalah pembubaran izin koperasi yang bersangkutan,” ujarnya. **Baca juga: Sanksi PNS Nyabu, BKD Tunggu Proses Hukum.

Sedianya, NUrhayati mengaku bahwa penertiban tidak gampang dilakukan, karena ada prosedur dan aturan yang berlaku. Nantinya, penertiban juga melibatkan instansi bidang hukum dan lainnya,” paparnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email