oleh

Beraksi di BSD, Bandar Judi Togel Online Diringkus Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Aktivitas terlarang berupa perjudian kiranya belum benar-benar sirna dari tengah masyarakat Kabupaten Tangerang.

Terbukti, sampai kini aparat Kepolisian Resor Kota Tangerang masih terus meringkus para pelaku perjudian yang beraktivitas diwilayah hukumnya.

Salah satu tersangka yang diringkus adalah UD (32), tersangka perjudian online yang beraksi di bilangan Terminal Rawa Buntu, Bumi Serpong Damai (BSD), Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Pria paruh baya warga Kampung Lengkong Gudang, RT 04/01, Serpong, Tangsel ini diringkus saat sedang mencatat pesanan judi togel yang ditawarkan melalui sms, telepon bahkan online via internet.

“dari hasil pemeriksaan, ternyata UD sudah tiga bulan terakhir melakoni kegiatan terlarang itu dikawasan Kecamatan Serpong,” ujar Kanit PPA Polresta Kota Tangerang, Ipda Rolando Hutajulu, Senin (15/10/2012).

Sedangkan dari tangan tersangka UD, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kertas rekapan, 4 lembar syair, kode DM (dana mas), uang tunai Rp. 80 ribu serta 1 unit handphone.

Atas perbuatannya, UD terancam dijerat pasal 303 KUHP, tentang perjuadian dengan ancaman diatas lima tahun penjara.(rani)

 

Print Friendly, PDF & Email